SUARA PEMBAHARU - Berlokasi di desa pongongaila kec. Pulubala Kab,Gorontalo sedang berlangsung eksekusi tanah dan bangunan obyek sengketa tanah antara Rukiah Di.Ilaha dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Fathan Dj. Ilaha dan di laksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Limboto dengan di bantu back up dari pihak Polres Gorontalo.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut di pimpin Langsung oleh Kabag Ops Polres Gorontalo AKP Wawan Andi,S,SH,SIK serta Anggota Polsek Pulubala, pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut di awali dengan pembacaan hasil putusan pengadilan Negeri Limboto tgl 07 okt 2016 nomor : 10/Pdt.G/2011/PN.lbt,jo. nomor : 04/PDT/2012/PT.GTLO, Jo. Nomor 2884 K/PDT/2012. tentang pelaksanaan eksekusi Yang di bacakan oleh Hj.Zuhriati Usman, SH selaku panitia pengadilan negeri Limboto dan Nurdin potale serta Semi haipi SH selaku juru sita.
Sebelum pelaksanaan eksekusi Saudara Abdul Haris Hamzah selaku pemilik counter azzahra menuntut pertanggungjawaban dari pihak penggugat terhadap pembongkaran bangunan counter dan tanah yang di belinya tahun 2009 dari Sdra Rosmin Pulubuhu selaku pemilik tanah sebelumnya yang di ketahui oleh penggugat(pemilik tanah yang sah) karena pada saat penetapan dalam keputusan di pengadilan tinggi negeri dan mahkamah agung tidak tercantum nama Sdra Abdul Haris Hamzah selaku pemilik tanah obyek sengketa.
Namun demikian pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan Oleh pihak Pengadilan Limboto dan kegiatan tersebut berlangsung aman sampai selesai. (RH)
Post a Comment