SUARA PEMBAHARU- Sesuai peraturan daerah (Perda), hanya IMB, HO, Izin Penjualan Minuman beralkohol, dan Izin Trayek yang dikenai biaya dalam pengurusannya.
Hal ini disampaikan walikota Bitung pada pertemuan dengan pihak SKPD digedung BPU kantor walikota Bitung, Jum'at (14/10/2016).
" Saya tegaskan agar tidak lagi ada pungli disetiap pengurusan, diluar yang diatur oleh Perda, khususnya disekolah penerima BOS, apalagi berkedok uang komite sekolah, " katanya.
Lomban juga mengingatkan masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan hal seperti yang dijelaskan tersebut.
" Jika masyarakat mendapati ada pungutan saat mengurus sesuatu yang tidak ada diaturan resmi, maka jangan segan laporkan dan saya akan tindak tegas, "pungkas orang nomor satu dijajaran pemkot Bitung itu. (Licin/Btg)
Post a Comment