Bitung, suarapembaharu.com - Disayangkan PT Delta Pasific Indotuna (DELPI) memberhentikan empat buruhnya secara sepihak tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku.
Menurut Fikri Antameng, salah satu dari empat orang yang di PHK mengungkapkan, padahal surat PHK yang diterima dari empat orang termasuk dirinya sejak tanggal 14 oktober 2016 dan ditandatangani General Manager PT Delpi, Abdul Khalid dan Kepala bagian HRD Darmadji.
"Saat dikonfirmasi pihak perusahan memberikan alasan yang tidak berdasar, hanya karna memperjuangkan hak-hak buruh torang (kami, red) empat di anggap melakukan provokasi," ungkap obet sapaan akrap Fikri Antameng.
Harry Tania Plh Disnakertrans pun angkat bicara terkait hal ini, menurutnya pihak Disnakertrans belum mengetahui masalah ini, tapi dalam waktu dekat kami akan mencoba memediasi antara kedua bela pihak. (Yaser)
Post a Comment