Suara Pembaharu ideas 2018

Gorontalo, Suarapembaharu.com - Sekretariat KPU provinsi Gorontalo dalam surat edaran sekretaris jenderal KPU RI nomor 5 tahun 2016 perihal pendataan kembali PNS dilingkup KPU se-provinsi gorontalo agar dalam menempatkan PNS sudah harus sesuai aturan, dan khusus KPU provinsi gorontalo maksimal PNS berjumlah 35 orang.
Kabag Program Data, Organisasi dan SDM KPU Prov Gorontalo, Fadli H. Alambri
Sedangan kini posisi pegawai di KPU provinsi gorontalo hanya 34 orang, sementara dalam kepegawaian ada dua jenis yakni pegawai organik dimana pegawai yang diangkat Sekjen KPU RI kemudian pegawai dipekerjakan, hal ini pun diungkapkan kabag program data, organisasi dan SDM Fadli H. Alambri ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/10).

Jadi pegawai yang ada dilingkup KPU kabupaten/kota misalnya KPU kota gorontalo 18 orang, KPU kabupaten gorontalo 20 orang, KPU boalemo 21 orang, KPU pohuwato 22 orang , KPU gorontalo utara 10 orang dan KPU bone bolango tak sempat disebutkan PNSnya. Secara keseluruhan dilingkup KPU se-provinsi gorontalo dimana khusus KPU provinsi 35 orang dan khusus KPU kabupaten/kota masing-masing 17 orang jadi jumlah keseluruhan berjumlah 137 orang baik organik ataupun dipekerjakan, namun dari jumlah pegawai yang ada di KPU sudah kelebihan 11 orang pegawai tetapi dari kelebihan pegawai ini akan ditempatkan di KPU yang kekurangan pegawai dan sisanya akan dikembalikan dimana asal dia mengabdi dan semua hak-haknya akan dibayarkan.

"Jadi KPU provinsi gorontalo akan menyesuaikan sesuai dengan surat edaran sekjen KPU RI. Dan targetnya seluruh pegawai di KPU se-provinsi gorontalo Insya Allah akan tuntas pada 2017 dan seluruh KPU kabupaten/kota pegawainya sudah sesuai juknis KPU RI," ucap Alambri. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.