Suara Pembaharu ideas 2018

Amuran, suarapembaharu.com - 49 Hukum Tua (Kepala Desa, red) yang baru saja dilantik, Senin (17/10) kemarin diingatkan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan yang berlaku.
Pelantikan 49 Hukum Tua Kabupaten Minsel
"Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Sistem Organisasi Tata Kerja Perangkat Desa dimana struktur organisasi Desa akan berubah dan mulai akan kita terapkan di Tahun 2017 nanti," ucap Paruntu.

Lanjut Tetty sapaan akrab Bupati Minsel ini, bahwa Perubahan Sistem Organisasi tersebut karena adanya Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan dibawah kendali Kepala Desa, serta Kepala Urusan dibawah kendali Sekretaris Desa (Sekdes).

"Pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Permendagri 83 tahun 2015," ungkapnya.

Tambahnya, hal ini agar Pemerintah memiliki hubungan yang baik dengan perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk menciptakan hubungan pemerintahan yang baik dan berkualitas. Makanya dalam pelantikan di Aula Lantai 4 Pemkab Minsel kemarin, Tetty meminta untuk menciptakan hubungan yang baik, saling menopang, saling membantu dan mendukung pembangunan untuk menuju Minsel menjadi Kabupaten Hebat dan Terdepan. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.