Pelantikan 49 Hukum Tua Kabupaten Minsel |
Lanjut Tetty sapaan akrab Bupati Minsel ini, bahwa Perubahan Sistem Organisasi tersebut karena adanya Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan dibawah kendali Kepala Desa, serta Kepala Urusan dibawah kendali Sekretaris Desa (Sekdes).
"Pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Permendagri 83 tahun 2015," ungkapnya.
Tambahnya, hal ini agar Pemerintah memiliki hubungan yang baik dengan perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk menciptakan hubungan pemerintahan yang baik dan berkualitas. Makanya dalam pelantikan di Aula Lantai 4 Pemkab Minsel kemarin, Tetty meminta untuk menciptakan hubungan yang baik, saling menopang, saling membantu dan mendukung pembangunan untuk menuju Minsel menjadi Kabupaten Hebat dan Terdepan. (MO3)
Post a Comment