![]() |
Ketua Bawaslu Gorontalo, Sitty Said |
Menurut Said, Panwas kabupaten/kota saat ini sedang mendalami bentuk pelanggaran yang ada di kabupaten Bone Bolango, dimana ada salah satu oknum kepala desa terlibat memenangkan salah satu paslon, tanpa menyebutkan nama oknum kepala desa yang dimaksud tetapi ini sementara dilakukan pendalaman keterlibatan kepala desa tersebut. Selain itu juga ada paslon yang membagi-bagikan mukadam kepada masyarakat yang ada dikabupaten Pohuwato dan itu tidak masuk dalam aturan kampanye, dan melewati waktu yang telah ditentukan serta ada paslon yang melakukan kampanye bukan zona kampanyenya.
"Semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh paslon selama masa kampanye, Bawaslu ataupun Panwas kabupaten/kota sedang mendalami bentuk pelanggaran tersebut dan jika nanti bentuk pelanggarannya sangat berat maka Bawaslu tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas terhadap paslon," tegas Said. (RH)
Post a Comment