![]() |
Undangan rapat PP Pemuda Muhammadiyah |
Dalam rilisnya menyebutkan, bahwa rapat itu inskonstitusional dan sudah melanggar AD/ART Pemuda Muhammadiyah.
"Mekanisme reshuffle itu diatur dalam pasal 16 Anggaran Dasar. Tapi faktanya, reshuffle dilakukan dalam rapat harian yang tidak diagendakan dan tidak diketahui oleh sekretaris jendral PP Pemuda Muhammadiyah," tegas Mora.
Rapat tersebut juga dinilai dipaksakan dan tidak memperhatikan asas keadilan dalam membangun budaya organiasi yang sehat.
"Saya juga menyesalkan sikap saudara Dahnil selaku ketua umum, yang terkesan memaksakan dan tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan tanpa ada forum klarifikasi dan pertimbangan yang jelas dalam melakukan reshuffle, gaya kepemipinan seperti ini sangat berbahaya dalam membangun organiasi yang sehat," ungkap Mora.
Selain itu, rapat tersebut juga tidak mengedepankan semangat ukhuwah karena hanya dihadiri oleh 11 orang dari 38 pengurus.
"Pemuda Muhammadiyah ini organiasi yang mengedapankan kerja kolektif kolegial, masa dalam mengambil keputusan penting hanya dihadiri oleh segelintir orang, emang ini perusahaan pribadi? itu zolim namanya, apalagi udangannya juga tidak sah," tegas Mora. (Sahrul)
Post a Comment