Suara Pembaharu ideas 2018

Takalar, suarapembaharu.com - Aparat Kepolisian Resmi Menjadikan Tersangka Oknum Anggota DPRD Takalar, inisial AM atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Kepolisian juga masih sedang memeriksa 2 orang anggota DPRD Takalar lainnya yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Dari kantor Advokad Eggi Sudjana dan partner, Feldi Taha SH mengungkapkan telah bertemu dengan penyidik, Rabu (28/12) untuk melihat surat dari Polres Takalar No B/1264/XII/2016 yang telah di tandatangani Kapolres.

Dan di tujukan kepada bapak Kapolda, Feldi pun meminta ijin membuat rilis secara tertulis kepada Bapak Gubernur Sulawesi selatan untuk diadakan pemeriksaan kepada saudara Tersangka Amiruddin Anggota Aktif DPRD Takalar  Periode 2014-2019.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Takalar yang telah menindak lanjuti laporan saudara Akbar HS, dimana laporan tersebut telah terjadi tindakan penggunaan ijazah palsu 3 Oknum Anggota DPRD Takalar, yang tentunya sangat merugikan negara dan masyarakat takalar," ucap Feldi.

Anggota DPRD tersebut yakni berinisial AM,EH dan HN namun baru AM yang ditetapkan tersangka sedangkan dua nama lainnya statusnya bisa dijadikan Tersangka.

Kasat Reskrim AKP Alimuddin pun membenarkan hal ini dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah menyurat kepada Gubernur Sulawesi Selatan, tapi ditolak dengan alasan harus melewati Polda Sulsel.

"Kemarin kami sudah menyurat ke Gubernur Sulawesi Selatan, tetapi di tolak dengan alasan bahwa harus Polda yang mengirim surat untuk meminta izin tertulis dari bapak Gubernur untuk bisa di periksa," ungkap AKP Alimuddin saat dikonfirmasi via seluller.

Sesuai KUHP, bahwa  seseorang bisa dapat menjadi tersangka apabila sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Untuk kasus ini, kami akan kawal sampai kemeja hijau demi penegakan hukum bahkan menurut kami kasus ini dapat disidangkan tanpa menuggu penetapan Tersangka. Hal tersebut pernah dilakukan dalam kasus bapak Setia Novanto. Pengadilan dibuka dalam Rangka memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa di negeri ini tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Terkait kasus tersangka amiruddin kami akan kawal sampai proses pemeriksaan dan mungkin akan dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah mendapat ijin tertulis Gubernur. Kalaupun ijinya belum keluar dan sudah tenggak waktu 30 hari, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan dan mungkin bisa melakukan penahanan," jelas Feldi. (Sahrul)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.