Suara Pembaharu ideas 2018

Gorontalo, suarapembaharu.com - Debat Publik yang menjadi bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati ataupun Walikota 2017, wajib diikuti pasangan calon karena bagian dari rangkaian pemilukadan2017.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Muh Tuli
Jika sebelumnya Cagub dan Cawagub yang tidak ikut atau ikut debat tak mendapat sanksi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, akan tetapi saat bila salah satu paslon tak hadiri debat maka akan diberikan sanksi tegas KPU. Penegasan tersebut langsung diungkapkan ketua KPU provinsi Gorontalo Muh Tuli ketika dihubungi lewat telefon selulernya, Selasa (21/12).

"Debat Publik ini sangat penting untuk Cagub dan Cawagub, supaya masyarakat mengetahui visi/misi, program serta kualitas calon pemimpin provinsi Gorontalo nantinya, juga jiwa negarawan yang dimiliki menjadi penting dalam kepemimpinan suatu daerah. Namun dalam debat publik ada tiga tahapan antara lain tahapan pertama calon gubernur, tahapan kedua calon wakil gubernur, tahapan ketiga cagub-cawagub, kali ini debatnya calon gubernur yang rencananya akan digelar tanggal 22 Desember 2016," ucap Tuli.

Sementara itu, lebih ditegaskan komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah, persiapan untuk debat publik telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, jika paslon tak mau menghadirinya maka negara yang akan dirugikan atas hal tersebut, sehingga jika ada paslon tak hadir maka KPU akan memberikan sanksi dan juga pengurangan iklan kampanye dimedia nanti, sehingga diharapkan bagi paslon harus hadir dalam debat publik supaya tak mendapat sanksi. (Robby)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.