Gorontalo, suarapembaharu.com - Penyelesaian pekerjaan tepat waktu sangat penting apa lagi pekerjaan tersebut berkaitan dengan fasilitas masyarakat, namun sangat disayangkan ketika perusahaan yang dipercayakan oleh dinas pekerjaan umum kabupaten gorontalo agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
 |
Sekretaris PU kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak |
Sekretaris PU kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1) mengatakan, tetapi perjanjian sesuai kontrak tak sanggup lagi diselesaikan sehingga ada empat perusahaan telah diblack list dinas pekerjaan antara lain; CV. Bintang Rani, PT. Sinar Buana Kencana, CV. Dani Karya Pratama, CV. Dinar Jaya. Perusahan tersebut yang tak sanggup menyelesaikan kontrak.
"Perpres nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa perusahaan yang masuk daftar hitam sanksinya selama dua tahun tak bisa dapat pekerjaan, proses black list perusahaan tersebut sudah melalui mekanisme misalnya koordinasi dengan inpektorat, LKPP serta pemanggilan terhadap penerima pekerjaan karena mekanisme sudah sesuai sehingga tak sembarangan memblack list perusahaan ketika sudah diumumkan kepublik. Mudah-mudahan perusahaan yang mengerjakan pekerjaan 2017 merupakan perusahaan yang bona fiet sehingga pengerjaannya sesuai kontrak," harap Ishak.
(Robby)
Post a Comment