Manado, suarapembaharu.com - Polemik Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait surat keputusan (SK) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nomor: 1.5/883/1438 tentang penetapan personalia PP Pemuda Muhammadiyah hasil reshufle periode 2014-2018, menjadi bahasan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sulawesi Utara, Rabu, (11/1).
Dari hasil diskusi pengurus PWPM Sulawesi Utara, telah diputuskan bersama untuk mempertanyakan keabsahan SK reshufle tersebut. Karena ada beberapa hal yang masih menjadi tanda tanya terkait prosedur reshufle sesuai AD/ART Pemuda Muhammadiyah.
"Dalam AD/ART Pemuda Muhammadiyah, kami hanya menemukan bahwa reshufle pimpinan diatur dalam anggaran dasar Bab V, Pasal 16 point 3 yang menyebutkan 'reshufle pimpinan menjadi wewenang bersangkutan, dilakukan dalam Pleno Pimpinan...'. Sementara dari informasi yang didapatkan, reshufle pimpinan dilakukan hanya lewat undangan Rapat Rutin Pimpinan yang dilaksanakan tanggal 29 Desember," ucap Ketua PWPM Sulawesi Utara Salman Saelangi.
Salman juga menambahkan, bahwa ada perbedaan antara pleno pimpinan dan rapat rutin pimpinan. Dalam AD/ART tidak menyebutkan bahwa rapat rutin pimpinan dapat melakukan reshufle pimpinan. Selain itu, kami juga mempertanyakan tentang konsideran hasil reshufle yang menjadi dasar dari keputusan ini.
"Konsideran SK Reshufle PP Pemuda Muhammadiyah, pada point 4 secara jelas menyebutkan bahwa dasar reshufle lewat rapat rutin pimpinan. Ini jelas tidak bisa menjadi acuan, karena rapat rutin pimpinan tidak mengatur tentang reshufle," jelasnya.
PWPM Sulawesi Utara pun telah bersepakat untuk menyurat kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk meminta penjelasan terkait hasil reshufle tersebut, dan secepatnya akan dilakukan usai pembahasan bersama.
PWPM Sulawesi Utara menganggap hal ini penting dilakukan, agar keputusan tersebut tidak menjadi bola liar di tingkatan wilayah. Karena perjalanan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah saat ini sudah begitu baik dan menjadi fokus perhatian publik. Menurutnya, gerakan pemuda saat ini sudah berada pada posisi yang benar dan sesuai garisnya sebagai gerakan amal maruf nahi mungkar. Namun sayang jika keputusan reshufle ini tidak berbanding lurus dengan polemik internal, yang kurang terkonsolidasikan antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya.
"Kami mendorong agar segera melakukan langkah-langkah penyejukan yang solutif, hingga program PP Pemuda Muhammadiyah kedepan tidak terhambat dengan polemik internalnya. Kami percaya PP Pemuda Muhammadiyah adalah orang-orang hebat dan bijak dalam mengambil keputusan apapun untuk kebaikan organisasi," ungkapnya.
Jika kedepannya muncul pelanggaran-pelanggaran yang tidak perlu, BPH PP Pemuda Muhammadiyah juga mesti memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pimpinan yang di reshufle. Artinya upaya formil dan upaya persuasif harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan internal. Jika memang mereka yang di reshufle tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART tentang reshufle, maka pimpinan umum harus legowo mengembalikan hak kepemimpinan yang direshufle. (Sahrul)
Post a Comment