![]() |
Kabid perundang-undangan Satpol PP kabupaten Gorontalo, Husain |
"Perda tersebut secepatnya akan diberlakukan, dengan sanksi-sanksi misalnya jika seekor kambing tertangkap maka dendanya Rp 100.000/ekor sedangkan sapi Rp 150.000/ekor dan harus dibayar pemilikinya. Jika kembali hewan tersebut tertangkap, maka sudah pada tahapan sanksi yang lebih berat lagi, dan itu sudah bekerja sama dengan penegak hukum. Jadi diharapkan kepada masyarakat yang memiliki hewan agar jangan biarkan berkeliaran jika tak ingin hewan tersebut ditangkap dan pemilikinya juga dapat sanksi tegas, kalau ada masyarakat melihat hewan berkeliaran disembarang tempat maka silahkan laporkan pada pemerintah setempat supaya segera ditindak lanjuti laporannya," ujar Husain. (Robby)
Post a Comment