Pasalnya DLH sampai sekarang belum melakukan teguran terkait dengan limbah bercun yang dikubur oleh perusahan yang di kenal dengan kabal hukum tersebut.
Salah satu warga Girian Bawah Arip Mokodongan mempertanyakan kinerja dari Dinas yang di nakhodai oleh Jeffry Sondahk tersebut.
"Harus dipertanyakan kinerja DLH, karena sampai hari ini belum melakukan berupa teguran ke perusahan, padahal sudah cukup bukti pencemaran lingkungan yang dilakukan PT_Delta," bebernya, Jumat, (17/03).
Mokodongan menambahkan bahwa DLH mandul dalam menegahkan aturan lingkungan kepada perusahan yang sudah cemarkan lingkungan.
"DLH mandul melaksanakan fungsi controlnya kepada perusahan yang cemarkan lingkungan," Jelanya. (Yaser Baginda)

Post a Comment