Suara Pembaharu ideas 2018

Kotabunan, suarapembaharu.com - Langka pria berinisial M alias Max yang diduga pelaku pencabulan dan sering mengendara mobil Toyota DB 3 ST ahirnya terhenti di Mapolsek Urban Kotabunan. Max di ringkus petugas sabtu sekitar pukul 01.00 wita.
Pelaku yang akan dibawah ke Polres Bolmong
Menanggapi hal ini,  Direktur Intelijen  Investigasi dan HAM Nasional, Lembaga Anti Korupsi Repoblik Indonesia (LAKRI), Andy J. Riady menegaskan, kasus ini harus ditangani serius oleh pihak kepolisian, karena sudah jelas melanggar pasal perlindungan anak.

"Polisi harus serius menangani kasus ini apalagi korban masih dibawah umur. Secara hukum, pelaku sudah melanggar pasal perlindungan anak," seru Andi kepada sejumlah wartawan

Dia menambahkan  agar pelaku diberikan hukuman seberat beratnya sesesuai  perbutannya jangan sampai akan ada lagi korban berikutnya.

Terkait kasus ini, Kapolsek  Urban Kotabunan Kompol Meydi M. Wowiling  saat di konfirmasi membenarkan adanya, kasus tersebut.  "Ya kami sudah menerima laporan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum  yang berlaku," ketus mantan BIN ini.

Gunawan Mamonto

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.