![]() |
| Pelaku yang akan dibawah ke Polres Bolmong |
"Polisi harus serius menangani kasus ini apalagi korban masih dibawah umur. Secara hukum, pelaku sudah melanggar pasal perlindungan anak," seru Andi kepada sejumlah wartawan
Dia menambahkan agar pelaku diberikan hukuman seberat beratnya sesesuai perbutannya jangan sampai akan ada lagi korban berikutnya.
Terkait kasus ini, Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Meydi M. Wowiling saat di konfirmasi membenarkan adanya, kasus tersebut. "Ya kami sudah menerima laporan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ketus mantan BIN ini.
Gunawan Mamonto

Post a Comment