![]() |
| Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan |
Dimana dalam rapat tersebut membahas 31 indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak yang terdiri dari 5 Klaster yakni, Klaster 1 Hak sipil dan kebebasan, Klaster 2 Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster 3 Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Klaster 4 Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, Klaster 5 Perlindungan khusus.
Dalam sambutannya Pangemanan mengatakan, bahwa tujuan Perlindungan Anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
"Barbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut," ucap Pagemanan.
Yaser Baginda

Post a Comment