Bitung, suarapembaharu.com - Diduga telah melakukan pencemaran lingkungan oleh PT_Delta Pacifik Indotuna dengan cara mengubur limba membuat Warga Kelurahan Girian Bawah resah atas pembiaran yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung.
Salah satu pemuda Kelurahan Girian Bawah Kisman Patta mengatakan seharusnya DLH Kota Bitung kalau sudah menemukan indikasi pencemaran lingkungan harusnya dapat mengambil tindakan, salah satunya membuat rekomendasi agar usaha tersebut ditutup.
"Namun apabila DLH Kota Bitung punya alasan-alasan tersendiri dan tidak melakukan penutupan, jangan-jangan mereka sudah main mata alias 86," tandasnya.
Lanjut Kisman, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung yang mewakili negara tidak boleh kalah, karena DLH diberikan kewenangan untuk menilai sebuah perusahan apakah perusahan itu mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan dibidang lingkungan hidup, termasuk ketika perusahan PT_Delta melakukan pembengkangan, DLH bisa membawah ke ranah hukum.
"Jadi kalau DLH Kota Bitung tidak sanggup, seharusnya DLH melapor ke Polres Bitung bahwa ada kegiatan PT_Delta Pacifik Indotuna yang tidak sesuai dengan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Jeffry Sondakh saat dikonfirmasi suarapembaharu.com mengatakan belum tau atas penguburan limba yang dilakukan PT_Delta.
"Kami baru tau dari berita kemarin, berkaitan dengan penguburan limba yang dilakukan PT_Delta dan kami akan tindak lanjuti saya sudah tugaskan kepada pegawai untuk ke Delta," ungkapnya dengan nada santai, Sabtu (11/3). (Yaser Baginda)

Post a Comment