Boltim, suarapembaharu.com -Puluhan desa di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara yang kecipratan Alokasi Dana Desa (ADD) sepertinya harus lebih berhati hati dalam penggunaannya. Pasalnya, surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, dengan nomor R-10/R.1.12/Dek.3/05/2017 terkait klarifikasi dugaan penyimpangan Dandes tahap II Tahun 2016 sebesar Rp 252.988.000 dalam proses penyidikan.
Bahkan menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Boltim Mursid Potabuga, Senin (22-5-2017) sudah menerima surat klarifikasi dari pihak Kejaksaan.
" Suratnya sudah ada. Kami sudah menerimanya," jelas Mursid lagi.
Setelah ditelusuri, Desa yang diduga "bermasalah" itu adalah Desa Modayag. Mursid menambahkan, walaupun surat yang dikirimkan pihak Kejari Kotamobagu terkait klarifikasi pengelolaan dandes Modayag. Ini menjadi pelajaran buat desa lain, agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mengelolah uang negara ini.
"Jadi pelajaran bagi semua. Sebab kekeliruan dalam mengelolah keuangan konsekuensinya hukum," pungkasnya.
Reporter : Gunawan Mamonto
Editor : Arham Licin
Post a Comment