Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, Suarapembaharu.com -Sebanyak 37 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah yang berlokasi di Lingkungan V Rt 003 Kelurahan Menembo nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung besok, Kamis (27-7-2017) akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung.

Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Bitung  Nomor 40 PDT. G 2008/PN Bitung tanggal 16 Juni 2016 dalam perkara perdata antara pemohon / Penggugat Benny Dirk Lumenta dengan termohon/tergugat Cornelles Ngantung alias Cornelles Luntungan dan kawan kawan.

Namun proses ekseskusi terhadap tanah yang menjadi objek sengketa sejak beberapa tahun terakhir itu sepertinya akan mendapat tantangan dari warga yang menempati tanah tersebut dan telah memegang sertifikat. Seperti diketahui, ada 21 buah sertifikat yang berada diatas tanah tersebut yang menurut salah seorang warga Nelman Role (60) tanah yang ditempatinya dibeli dari Cornelles Ngantung sejak tahun 2003.

" Saya sudah tinggal disini sejak 2003,saat tanah ini saya beli dari Corneles Ngantung dan saya pegang sertifikatnya, " jelas Nelman saat ditemui media ini, Rabu (26-7-2017).

Sedangkan Robby Sumual warga yang juga memegang sertifikat tanah tersebut menambahkan bahwa dirinya bersama warga lain tetap berpegang pada putusan pengadilan Negeri Bitung Nomor 132/PDT.PLW/2014/ PN Bitung.

" Putusan itu keluar dua tahun lebih awal dibandingkan putusan PN Bitung yang akan digunakan untuk melakukan perintah eksekusi besok, saya bingung bagaimana bisa dasar eksekusinya menggunakan putusan itu, " jelas Robby Sumual (48) yang juga memegang sertifikat atas tanah tersebut.

Selain terdapat 37 KK,  dilokasi itu juga terdapat 5 buah rumah ibadah berupa Gereja. Salah satunya Gereja Advent Hari Ketujuh Jemaat Imanuel Manembo nembo.

Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.