Bitung, Suarapembaharu.com -Warga yang tinggal di Lingkungan V, Rt 003, Kelurahan Manembo nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung sebanyak 37 kepala keluarga (KK) siap menolak rencana eksekusi Pengadilan Negeri Bitung, Kamis (27-7-2017) atas tanah yang saat ini mereka tempati beserta lima buah gereja yang ada dilokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media ini saat mewawancarai sejumlah warga yang mengaku membeli tanah tersebut dari Cornelles Ngantung dan telah memegang sertifikat atas tanah tersebut sejak 2003 silam Nelman Role (60). Menurut Nelman, dirinya bersama warga menolak keras eksekusi tersebut, karena itu tanah sudah mereka beli.
" Saya bersama 20 orang warga lain sudah memegang sertifikat. Kami membeli tanah ini dari Corneles Ngantung yang saat itu kami ketahui pemilik tanah ini berdasarkan sertifikat induk yang dipegang oleh beliau sebagai ahli waris, " Jelas Nelman, Rabu (26-7-2017).
Nelman bersama warga lain juga berencana hari ini hingga besok akan menggelar ibadah didepan jalan masuk lokasi pemukiman mereka sebagai bentuk penolakan atas eksekusi tersebut.
" Kami akan menggelar aksi penolakan dengan melaksanakan ibadah didepan pintu masuk pemukiman, " jelas warga lainnya Robby Sumual.
Pengadilan Negeri Bitung melalui surat perintah eksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bitung Nomor 40/PDT.G/2008/PN Bitung, akan melaksanakan eksekusi pada Pukul 9:00 Wita Kamis (27-7-2017).
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment