Bitung, Suarapembaharu.com -Rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 12 hektar di Lingkungan V, Rt 003, Kelurahan Manembo nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung yang sedianya akan dilaksanakan, Kamis (27-7-2017) Besok, sesuai hasil konfirmasi di Pengadilan Negeri Bitung eksekusi batal dilaksanakan.
Menurut keterangan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Ivon Maramis, penundaan itu untuk memberikan kesempatan berdamai antara pemohon/penggugat dengan warga yang menghuni lokasi itu.
" bukan pembatalan, tapi penundaan Itu atas permintaan warga yang ingin bertemu dengan pemohon dalam rangka mencari jalan damai, " Jelas Ivon, Rabu (26-7-2017).
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment