![]() |
| (Foto ist) Ferry Daud Liando, Pengamat politik dan akademisi Sulawesi Utara |
Pengamat politik Sulawesi Utara Ferry Liando yang dihubungi media ini, Minggu (29-10-2017) mengungkapkan bagaimana proses PAW harus ikut prosedur dan KPU harus di libatkan karena mereka punya kewenangan untuk memverifikasi calon.
" Verifikasi KPU ini penting untuk menilai calon pengganti dan kelengkapan berkas sebagaimana persyaratan. Sesuai prosedur proses PAW itu harus diawali dengan pengusulan parpol ke pimpinan dewan dengan tembusan gubernur. Dari pimpinan DPRD dilanjutkan ke KPU untuk proses verifikasi. Selesai verifikasi, KPU mengembalikan lagi ke pimpinan DPRD yang kemudian akan dilanjutkan ke walikota untuk kemudian di teruskan ke gubernur selaku wakil Pemerintah pusat di daerah untuk penetapan SK. Setelah sk itu diterbitkan maka oleh gubernur menugaskan DPRD untuk melakukan pelantikan. Ini prosedur bakunya. Jika ada yang dilewati maka tidak sah secara hukum dan pengesahannya bisa dibatalkan, " Jelas Liando.
Reporter: Laks Noholo
Editor : Arham Licin

Post a Comment