Namun seiring dengan ditetapkannya menjadi undang-undang hal ini menjadi polemik pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurut Praktisi Hukum Suparji Ahmad yang juga Kepala Program Studi Magester Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Jakarta, kamis (26-10-2017), mengatakan Penetapan Perppu nomor 2/2017 menjadi undang-undang merupakan sebuah keputusan abuse of power yang akan mengacam kebebasan berdemokrasi.
![]() |
| (Foto ist) Supanji Ahmad |
" Ormas itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komponen bangsa, dimana selalu berpartisipasi dan berkontribusi menyumbang pemikiran untuk pembangunan bangsa. Pemerintah harus objektif menilai tentang pembubaran ormas, jangan mengambil keputusan yang arogan." Papar Suparji.
Menurutnya, hukum itu tak boleh takluk dibawah kendali kekuasaan. Hukum harusnya menjadi panduan dari semua orang dinegeri ini.
"analogi sederhana jika kita ingin membubarkan sebuah Perseoraan Terbatas (PT) itu harus melalui proses pengadilan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, artinya hukum itu tidak boleh di taklukan oleh kehendak kekuasaan," Tegasnya.
Editor : Arham Licin

Post a Comment