![]() |
(sumber: foto SA) Ketua KPUD Bolmut Faisal Husain |
Ketua KPU Bolmut, Faisal Husin, S.Pd mengatakan, surat pengumuman Nomor: 15/HM.02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017 yang dikeluarkan KPU Bolmut yang dalam isi surat menyampaikan masyarakat Bolmut yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Bolmut melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5.609 (Lima Ribu Enam Ratus Sembilan) dukungan.
“Dukungan dan tersebar paling sedikit di 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kabupaten Bolmut sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bolmut 2018,” jelas Faisal, Senin (13-11-2017).
Reporter : Shadam Alamri
Editor : Arham Licin
Post a Comment