![]() |
| (foto ist) suasana rapat di aula KPU kota Bitung |
Ketua Divisi Hukum KPU Bitung, Selvie Rumampuk menyampaikan bahwa dalam tahapan penelitian administrasi, partai politik wajib menyampaikan keanggotaan 1.000 atau 1/1.000. Untuk jumlah penduduk Kota Bitung yaitu 221.209 sehingga 1/1.000 adalah 221.
" Parpol wajib menyampaikan jumlah keanggotaannya 1000 atau 1/1000. Untuk jumlah penduduk kota Bitung berarti sebanyak 221," ujar Rumampuk.
Ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby menambahkan bahwa setelah penyerahan hasil penelitian administrasi perbaikan, ada tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.
" Setelah ini kita masuk pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol yang dimulai 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018," tambah Rumambi yang juga didampingi komisioner KPU Idli Ramadhiani.
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin

Post a Comment