Menurutnya, soal penahanan itu adalah hak subjektivitas penyidik yang tak bisa diganggu gugat, karena diatur dalam KUHAP sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
"Tidak ada yang salah ketika tersangka tidak di tahan, apalagi ancaman hukuman di bawah 5 tahun," beber Lumempouw.
Pertama perlu diketahui, kata Lumempouw, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
"Pertama, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, kedua. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwah tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, Ketiga. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka akan mengulagi tindak pidana," pungkas Lumempouw.
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin

Post a Comment