Dari syarat minimal sekitar 65.354 dukungan KTP, berkas Danny-Indira yang layak diproses jauh melebihi angka tersebut. Hingga penelitian berkas yang dilakukan, tercatat 139.461 dukungan B1-KWK dan 135.060 lampiran KTP. Selain itu, dari total dukungan yang dijadikan dasar komisioner memproses berkas duet ini, penyebarannya juga sesuai, yakni minimal di 7 Kecamatan di Makassar.
![]() |
| (sumber foto Ist) Penyerahan berkas dukungan ktp paslon independen Danny-Indira |
Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur memgatakan, pihaknya sudah menetapkan berkas Danny-Indira diterima dan layak untuk di verifikasi sesuai tahapan perseorangan yang diterapkan di Pilkada serentak 2018. Mansur juga menambahkan
hasil rapat pleno itu adalah menetapkan hasil verifikasi jumlah dukungan.
" kalau model B1-KWK surat pernyataan dukungan setelah kami hitung jumlahnya sekitar 139.461 lembar, kemudian untuk jumlah KTP yang masuk sejumlah 135.060 lembar," jelasnya.
Hasil penelitian berkas dukungan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota perseorangan, Danny-Indira disimpulkan jauh melampaui minimal syarat pengusungan paslon perseorangan Pilgub Sulsel. Sekedar diketahui, meski ada perdebatan dengan Panwaslu Makassar, akan tetapi LO pasangan DIAmi tetap mengapresiasi kerja tim KPU Makassar.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua LO Danny-Indira, Abdul Haris Awi usai menerima berita acara dan Surat Keputusan (SK) penerimaan jumlah dukungan dan sebaran paslon independen dari KPU.
"Saya sangat mengharagai kerja keras dan kerja tim KPU," ucap Awi, sapaan akrabnya.
Reporter : Andreow Reza
Editor : Arham Licin

Post a Comment