Bitung, Suarapembaharu.com - Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Girian yang selama ini masih menggunakan salah satu ruangan di Masjid Jami Annur kelurahan Girian Bawah, kecamatan Girian, kota Bitung Sulawesi Utara. Tentunya membutuhkan gedung yang representative untuk meningkatkan pelayanan terhadap umat.
Oleh karena itu, kantor Kementerian Agama kota Bitung pun membeli tanah seluas 700 meter persegi yang berlokasi di kelurahan Girian Weru Dua, kecamatan Girian untuk dijadikan kantor KUA Girian dengan harga 500 juta rupiah.
Sumber media ini menuturkan, tanah tersebut di beli dari seorang pejabat di pemkot Bitung dengan harga 500 juta dan sayangnya tanah tersebut diduga memiliki sertifikat ganda.
" Sudah dibayar tanah itu dengan harga 500 juta. Dan sekitar 150 juta dibagikan oleh penjual kepada sejumlah oknum di kanto Kementerian Agama," beber sumber yang sengaja identitasnya tidak di publish, Selasa (30-1-2018).
Kepala kantor Kementerian Agama kota Bitung Ulyas Taha yang coba dikonfirmasi terkait persoalan itu mengatakan bahwa tidak ada istilah sertipikat ganda. Tapi, tanah yang akan dibeli waktu itu dengan luas 700 meter persegi sesuai keinginan pembeli bisa kalau bersama dengan tanah yang ada disebelah dengan tanah penjual, sehingga penjual dan pemilik tanah itu sepakat. Harganya pun sudah sesuai dengan harga yang tercantum di DIPA.
" Alhamdulillah tidak ada istilah sertifikat ganda tapi tanah yang akan dibeli waktu itu dengan luas yang diinginkan oleh pembeli (700 m2) bisa kalau bersama dengan tanah yang bersebelahan dengan tanah penjual, sehingga penjual dengan pemilik tanah itu sepakat. Tapi itu pun menjadi urusan penjual karena pihak pembeli tahunya membeli tanah dengan harga sesuai DIPA dengan luas 700 m dan semua pembiayaan urusan sampai balik nama ke pihak Kementerian Agama menjadi tanggung jawab penjual.
Dan alhamdulillah sampai saat ini sudah berproses tidak ada masalah, " jelas Ulyas, Selasa (30-1-2018).
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment