"Beruntung dari delapan PNS di Boltim yang telah terkena aturan tersebut, hanya satu bisa diaktifkan kembali berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional, baru diterbitkan," ujar Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Landjar, Senin (22-1-2018) ditengah suasana Rapat Paripurna DPRD Boltim.
Kata Sehan, satu pegawai negeri sipil tersebut, bisa diaktifkan kembali, karena ada beberapa pertimbangan dari BKN. Bahwa PNS tersebut tidak terlibat. Lanjutnya, sekarang PNS tersebut, telah diusahakan Pemerintah Kabupaten Boltim, untuk secepatnya dikembalikan namanya dalan data base di Badan Kepegawaian Nasional.
Sementara Sekretaris Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Reza Mamonto mengatakan, memang ada satu PNS golongan III yang bakal diaktifkan kembali.
"Kami masih berusaha untuk mengajukan permohonan kepada BKN untuk segera mengatifkan kembali. Sebab dari delapan yang diajukan, hanya satu bisa dipertimbangkan," ujar Reza Mamonto.
Menurutnya, ketujuh PNS yang tersisa, sudah beberapa kali diajukan, namun jawabannya tetap mereka dipecat dengan tidak hormat. Sementara satunya lagi, masih dipertimbangkan.
Reporter : Gunawan Mamonto
Editor : Arham Licin

Post a Comment