![]() |
IPTU.Denny Tampenawas, Kasat Reskrim Polres Sangihe |
Kini, kasus pencabulan kembali terjadi, kali ini menimpah 3 orang anak dibawah umur. ND (7), NM (7) dan SA (8) di kabupaten Kepulauan Sangihe dan pelakunya adalah seorang pria berinisial AM (43), warga kelurahan Tidore, kecamatan Tahuna.
Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim IPTU.Denny Tampenawas membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Tampenawas, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disalah satu rumah warga di kelurahan Tidore, kecamatan Tahuna Timur, kabupaten Sangihe sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (30-01-2018).
Modus tersangka ungkap Kasat Res Tampenawas yakni dengan membujuk korban datang kerumah tersebut untuk melayaninya dan memberikan uang sebesar 10 ribu rupiah.
"Iya jadi kami membenarkan , adanya laporan tersebut dan kami telah menindaklanjuti terkait masalah korban anak dibawah umur tepatnya disalah satu rumah warga di Kelurahan tidore lingkungan 2 kecamatan Tahuna Timur. Peristiwa perbuatan cabul diduga dilakukan oleh lelaki AM yang tidak lain adalah ponakannya sendiri masing – masing yang pertama korban ND 7 Tahun , NMA 7 Tahun dan SA 8 Tahun. Setelah melakukan perbuatanya tersangka memberikan hadiah kepada korban sebesar 10 ribu," ungkap Tampenawas, Jumat (2-2-2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun denda 5 miliar rupiah.
Reporter : Reynaldi Tulong
Editor : Arham Licin
Post a Comment