![]() |
Efendy Maluenseng, Kepala Satpol PP Sitaro |
"Pemecatan tidak wajar karena tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu," jelas Steven, Jumat (2-2-2018).
Sedangkan Kepala Satpol PP kabupaten Sitaro Efendy Maluenseng yang dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa mantan bawahannya itu dinilai kerap mengumbar ujaran kebencian (menghina) ke salah satu kandidat pasangan calon di pilkada Sitaro.
" Mantan anggota saya Steven Laheba sudah menghina salah satu paslon pilkada nanti lewat jejaring media sosial, jadi harus di tindak lanjuti sebelum ada komplain dari pasangan calon tersebut ke instansi saya terlebih khusus saya pribadi sebagai kepalanya," tegas Maluenseng.
Tambahnya lagi mantan anggotanya itu sudah beberapa kali di panggil dan dibina tapi tidak di indahkan.
"steven beberapa tahun lalu sudah sering di panggil dan di bina oleh saya beserta kabid tapi sering tidak mengindahkan. Jadi saya selaku kepala satuan polisi pamong praja mengambil keputusan pemberhentian kontrak kerja dengan cara pemecatan" tutupnya.
Reporter : Ikelson Gahagho
Editor : Arham Licin
Post a Comment