Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, suarapembaharu.com - Satuan Reskrim Polres Bitung lakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kelurahan  Bitung Timur lingkungan III Kecamatan Maesa, Minggu (24/06/2018) kemarin.



Diketahui masing-masing tersangkan berinisial JS (20) dan SY (26). Dari informasi yang dihimpun melakukan tindakan pidanapencurian 1 unit handphone merk nokia 105 terhadap korban ZA dimana pada saat itu korban sedang beristirahat di SPBU Manembo-nembo.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH membenarkan penangkapan kedua tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, setelah di selidiki ternyata kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bitung dengan sasaran berupa barang elektronik, uang ataupun barang yang mudah di bawah. Diketahui handphone milik korban sebelumnya sempat dijual oleh kedua tersangka pada salah satu warga Desa Kauditan Kabupaten Minut.

"Kini kedua tersangka telah di amankan di mako Polres Bitung untuk dilakukan pengembangan kasus oleh tim resmob Sat Reskrim Polres Bitung bersama barang bukti berupa sebilah badik, kedua tersangka terjerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(Yaser Baginda)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.