Gorontalo, suarapembaharu.com - Mantan narapidana tororis (Napiter), di lapas Tangerang provinsi Banten, Erfin Wibowo (38) diamankan Densus 88 Anti Teror di Desa Ayumolingo Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (25/06/2018) sekitar pukul 07:00 Wita.
Erfin diamankan polisi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Yatin Widodo, dengan sebilah parang berjarak 5 meter.
Korban Yatin menjelaskan, sebelum tersangka (Red- Erfin) melakukan penyerangan, saya sempat adu mulut dengannya.
"Tersangka saat itu sedang menebang pohon bambu milik saya. Namun, saat ditegur kerena tebang pohon tanpa se izin saya, dia (Erfin) tidak terima dan terjadi adu mulut disertai dengan penyerangan," ungkap Yatin.
Tak berselang lama, Tim Densus 88 Anti Teror mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pengeledahan serta mengamankan 2 kerbat Erfin masing-masing berinisial HS alis Hendro (49) dan S alias Satoni (50).
Atas kejadian tersebut Yatin Widodo mengalami luka bacok dibagian Kepala kiri serta punggung sebelah kanan.
(Yaser Baginda)
Post a Comment