Bitung, suarapembaharu.com - Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Selain napi kasus korupsi, berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.
Lalu bagaimana cara KPU Daerah mendeteksi bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan kejahatan luar biasa itu?
Ketua komisioner KPU Kota Bitung Desly Sumampouw menjelaskan, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) lah yang akan mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.
"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ungkap Sumampouw, Kamis (05/07/2018).
Menurut Sumampouw, muncul bakal calon anggota legislatif dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diantisipasi melalui kordinasi yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," pungkas Sumampouw.
(YaserBaginda)
Post a Comment