Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, suarapembaharu.com - Anggota Kepolisian Resor Bitung, Brigadir Polisi Kepala, berinisial YS diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota Polri.



Meski tanpa dihadiri YS, upacara tersebut tetap dilaksanakan di Halaman Mako Polres Bitung, untuk memberikan pelajaran terhadap anggota lainnya, Senin (30/07/2018) kemarin.

"Upacara tersebut dilaksanakan dengan cara 'In Absentia' dalam istilah hukum mengadili seseorang tanpa dihadiri tedakwa," beber Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK MH.

Brigadir Polisi Kepala berinisial YS resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI dengan tidak hormat (PTDH), kata Ginting, sesuai keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep./171/VI/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 29 Juni 2018.

"YS terakhir bertugas di Operator SPKT Polres Bitung itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003," pungkas Kapolres.

(Yaser Baginda)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.