Suara Pembaharu ideas 2018

Bitung, suarapembaharu.com - Satuan Reskrim polres Bitung lakukan penangkapan terhadap seorang lelaki JB alias Uling (22), Senin (02/07/2018) pukul 22:00 wita di Kelurahan Donowudu, Kecamatan Ronowulu.



Tersangka diringkus berdasarkan LP/434/VII/2018/sulut/res-bitung tanggal 1 Juli 2018 dan SP.kap/98/VII/2018/Res-Bitung dengan tuduhan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap perempuan, Bunga (nama samaran) yang terjadi pada, Jumat 29 Juni 2018.

Kejadian tersebut berawal dari korban (Bunga) ditawarkan oleh salah satu temanya untuk melayani kebutuhan seksual dari seorang lelaki dengan biaya Rp 1.000.000.

Tanpa pikir panjang, perjanjian itu pun langsung disepakati korban dengan sepengetahuan tersangka Uling yang berstatus pacaran dengan korban.

Setelah korban selesai melayani, lelaki tersebut hanya membayar Rp. 300.000 dan disepakati akan membayar sisanya pada besok hari.

Mendengar akan hal itu tersangka Uling langsung marah dan memukul korban sehingga luka memar.

Tak hanya sampai situ, keesokan harinya lelaki yang dilayani oleh korban tak kunjung mengabari tentang sisa biaya yang telah disepakati bersama.

Dengan waktu yang bersamaan, tersangka Uling menanyakan alamat lelaki tersebut pada korban akan tetapi korban tidak tahu keberadaan tersangka. Mendengar akan hal itu, tersangka langsung marah dan menikam korban dibagian pantat sebelah kanan korban, akibat kejadian tersebut korban segera menelpon teman perempuannya yang mempertemukan korban dengan lelaki tersebut untuk mencari tahu alamat dari lelaki tersebut.

Korban bersama teman perempuannya dan tersangka langsung pergi menemui lelaki tersebut, pencarian pun membuahkan hasil, lelaki tersebut memberikan uang sebesar Rp 200.000 dan berjanji sisanya akan diselesaikan ditambah sebuah HP.

Sementara dalam perjalanan pulang tersangka menikam betis sebelah kanan atas korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian pantat sebelah kanan dan betis kanan bagian atas.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH, membenarkan kejadian tersebut. Korban sudah diamankan bersama barang bukti.

"Kini korban bersama barang bukti telah diamankan di Mako polres Bitung dan dijerat pasal 351 KUHP dan UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," singkat Kapolres.

(YaserBaginda)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.