Bolaang Mongondow, suarapembaharu.com - Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) di Desa Abak, Kecamatan Loloyan, Kabupaten Bolaang Mongondow dinilai tidak memahi juknis pengelolah anggaran dana Desa.
Seperti yang diketahui, anggaran dana desa sebesar Rp. 600.000.000 Juta yang disalurkan oleh pemerintah untuk diperuntuhkan dalam tiga item ini diragukan masyarakat.
"Kita sebagai masyarakat meragukan kinerja TPK, karena sudah merangkap berbagai jabatan di Desa. Selain itu, TPK belum paham benar tentang juknis, karna juknis sebagai tolak ukut pembangunan," beber salah satu warga Abak, yang tak mau di publis namanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Abak, Samsul Damopolii, saat dikonfirmasi menanggapi dengan santai atas tudingan dirinya tidak mengetahui juknis pembangunan.
"Jika pun dalam pembangunan nanti ada yang bermasalah, saya siap mempertanggung jawabkan secara hukum. Walaupun saya baru belajar dalam pengelola anggaran Desa," pungkasnya.
(FahriMoko)
Post a Comment