![]() |
Suasana Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal |
Bitung, suarapembaharu.com - Kasus pemalsuan dokumen kapal antara Tedy dan Candrawan berakhir 'putus' di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Senin (25/02/2019).
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH MH mengvonis bersalah Tedy alias Ko Aso karena terbukti memalsukan dokumen kapal dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Namun, putusan sidang tersebut dinilai prematur oleh Kuasa Hukum Robert Lengkong SH, karena banyak fakta-fakta persidangan yang hakim abaikan.
"Pertama perkara ini terkesan sangat dipaksakan mulai dari tingkat penyedikan. namun majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Robert saat dikonfirmasi media.
Kedua, hakim tidak memperhitungkan serta tidak menjelaskan secara lengkap dalam putusan ini ada pertukaran kapal dalam fakta persidangan yang terjadi serta masih banyak lagi kelemahan-kelemahan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah kami selediki banyak yang dipalsukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada yang janggal dalam putusan perkara terhadap klain kami," ujarnya.
Sementara, terdakwa Tedy alias Ko Aso kecawa dengan putusan hukum yang diketuk Ketua Majelis Hakim karena tidak mendalami fakta kasus ini.
"Saya hormati hukum, saya hormati putusan ini akan tetapi harus dilihat fakta-fakta hukum di dalam persidangan," pungkasnya.
(YaserBaginda)
Post a Comment