![]() |
| DPO penggelapan uang yang dibekuk Timsus Polres Talaud. |
Pelaku yang diamankan adalah lelaki CT alias Cristianto (35) warga Aertambaga 1 Kecamatan Bitung. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk di SPKT Polres Kepulauan Talaud pada Tanggal 30 Nopember 2018.
Cristianto yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepulauan Talaud akhirnya ditangkap di Kota Bitung, pada Jumat (22/2/2019).
"Setelah mengetahui pelaku di Kota Bitung , kemudian Tim Khusus Polres Kepulauan Talaud berangkat ke Kota Bitung dan berkoordinasi dengan personel Tim Resmob Polres Bitung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Maulana Miraj kepada Suarapembaharu.com
Setelah mendapatkan informasi mengenai tempat tinggal Cristianto, tim gabungan bergerak menuju ke rumah tersangka.
Setelah ditangkap, Cristianto lalu di bawa menggunakan Kapal Laut menuju Ke Polres Kepulauan Talaud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Cristianto mengakui sudah melakukan penggelapan uang hasil penjualan ikan dari Lelaki Wensi Satria Sigar milik PT. TALAUD IKAN MANDIRI sebanyak 5.950 kg dengan harga 71.400.000.
Ikan hasil penjualan di Perusahaan yang berada di Bitung telah dijual namun sisa hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban. Atas perbuatannya , korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 48.400.000,-
"Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud untuk menjalani proses hukum," tukasnya.(ive)

Post a Comment