![]() |
Ilustrasi. |
Larangan ini pun diperkuat dengan payung hukum Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 13/2003 yang berbunyi, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan pernikahan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, KECUALI telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Berpegang dari aturan tersebut , sampai saat ini hampir seluruh perusahan di Indonesia masih menerapkan peraturan yang dinilai sangat kontrafersial.
Khusus di Kabupaten Kepulauan Talaud, penerapan aturan tersebut ternyata masih sangat kental dan hampir seluruh perusahan PT (Persero) maupun beberapa lembaga pemerintah lainnya masih menerapkan aturan tersebut. Dan anehnya berbagai perlakuan intimidasi sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tak segan- segan di berlakukan terhadap karyawan jika melanggar aturan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, sebagai insan Jurnalistik saya berkeinginan untuk bisa mengali informasih dari salah satu pasangan Kekasih yang kebetulan mengalami hal tersebut .
Sebut saja Arjuna dan Melati. Salah satu pasangan dari sekian pasangan kekasih yang mengalami hal tersebut , kepada Suarapembaharu.com Jumat (1/3) mengaku dengan terbatasnya waktu dan jarak bagi karyawan yang bekerja untuk dapat bersosialisasi dengan lawan jenisnya di luar jam kerja, maka akan mempersempit ruang menemukan jodohnya.
Sehingga relasi hubungan yang intens dengan rekan sekantor akan menimbulkan ketertarikan satu sama lain yang berakhir pada jenjang pernikahan. Namun, pada saat memutuskan akan melaksanakan pernikahan mereka terganjal pada ketentuan yang melarang pernikahan antar karyawan satu kantor. Salah satu pasangan harus mengalah untuk keluar dari perusahaan yang telah mempertemukan mereka.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama inilah yang mendasari perusahaan untuk melarang karyawannya menikah sesama karyawan jika ingin tetap menikah maka salah satu karyawan tersebut harus mengundurkan diri.
Tentu dengan adanya ketentuan ini sangat merugikan karyawan yang telah bekerja dan mengabdi di perusahaan dan berpotensi kehilangan sumber mata pencahariannya. Sementara dalam konstitusi diatur hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan dirasakan menghambat pemenuhan hak berkeluarga yang dijamin dalam konstitusi.
Berdasarkan PN Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017 dalam perkara pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akibat hukumnya dari putusan MK ini.
Hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Legal standing pemohon berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sangat di harapkan adanya perubahan Peraturan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017 bisa di tetapkan di indonesia terutama di Kabupaten Kepulauan Talaud agar bisa menjamin hak- hak para karyawan yang mengalami hal demikian.(Ive)
Post a Comment