Suara Pembaharu ideas 2018

Istimewah.
Manado,Suarapembaharu.com - Berani pacaran terus ngajak teman sekantor ke pelaminan? Maka siap-siap Anda akan mendapatkan SP3 yang disusul dengan surat PHK dari pihak manajemen. Ini akan terjadi dalam kehidupan asmara Anda karena banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang masih menganut larangan ini.

Khusus di Provinsi Sulawesi Utara termasuk Kota Manado, penerapan aturan tersebut ternyata masih sangat kental dan hampir diseluruh perusahan PT (Persero), beberapa lembaga pemerintah lainnya dan bahkan Perusahaan Bank Daerah seperti SulutGo masih menerapkan aturan tersebut.

Anehnya berbagai perlakuan intimidasi sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tak segan-segan di berlakukan terhadap karyawan jika melanggar aturan tersebut .

Data yang berhasil di rangkum Suarapembaharu.com dimana ada beberapa Perusahan Perbankan seperti BANK Mandiri dan beberapa BANK lainya di Sulawesi Utara sudah melegalkan dan tak mempermasalahakan Perkawinan antara Karyawan sekantor kecuali BANK Daerah  SulutGo yang sampai saat ini masih menerapkan sistem larangan "Perkawinan Sesama Karyawan".

Pengakuan dari beberapa Karyawan BANK SulutGo kepada wartawan yang tak mau indentitasnya di publikasikan ke media, dirinya mengaku saat ini pihak perusahan mereka masih menerapkan ketentuan untuk melarang karyawannya menikah dengan sesama karyawan.

"Jika ingin tetap menikah, maka salah satu karyawan tersebut harus mengundurkan diri dari perusahan tersebut," ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan dari para karyawan Bank SulutGo, apakah putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 bisa di berlakukan oleh Perusahaan Bank di daerah dalam hal ini BANK SulutGo.

"Tentu dengan adanya penerapan dan ketentuan larangan untuk menikah di perusahan Bank SulutGo sangat merugikan karyawan yang telah bekerja dan mengabdi di perusahaan dan berpotensi kehilangan sumber mata pencahariannya," katanya.

Sementara dalam konstitusi diatur hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan dirasakan menghambat pemenuhan hak berkeluarga yang dijamin dalam konstitusi.

"Sangat di harapkan adanya perubahan peraturan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017 bisa di tetapkan di Indonesia terutama di Sulawesi Utara agar bisa menjamin hak- hak para karyawan yang mengalami hal demikian," harapnya.(Ive)

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.

Post a Comment

Post a Comment

Suara Pembaharu

Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya.
Powered by Blogger.