Bawaslu Talaud Gandeng Toga-Tomas Awasi Pemilu di Rumah-rumah Ibadah
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda, mengatakan sebagaimana amanat undang-undang, Bawaslu memiliki dua fungsi yakni pencegahan dan penindakan. Sementara pelaksanaan sosialisasi yang digelar merupakan fungsi pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu.
"Dalam sosialisasi ini, diharapkan para tokoh agama dan tokoh masyrakat dapat menjadi motor penggerak dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa setiap rumah ibadah tidak bisa jadikan tempat kampanye para caleg," kata Ketua Bawaslu Talaud.
Ssuai regulasi yang berlaku, siapapun yang melakukan kampanye di tempat terlarang akan dikenakan sanksi pidana.
"Jangan ciderai tempat ibadah dan hari peribadatan kita dengan kepentingan politik," tegasnya.
Sementara itu Ketua Divisi Pengawasan, Hubmas dan Hubungan Antar Lembaga, Carlo Tevi Wawointana menambahkan bahwa salah satu tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mengajak masyarakat di lingkungan rumah-rumah ibadah secara bersama melakukan pengawasan penyelenggaraan pesta demokrasi di Talaud.
"Mari sama-sama kita awasi pemilu 2019 demi menghasilkan tokoh-tokoh atau pemimpin berintegritas yang sesuai dengan harapan masyarakat," tandasnya.(Ive)
Post a Comment