Talaud, Suarapembaharu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar rapat kerja peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pengawas pemilu yang dilaksanakan di Aula Penginapan Permata 2 Melonguane, Rabu (13/3/2019).
Acara yang dihadiri pata Panwascam dan Kepala Sekretariat se-Kabupaten Kepulauan Talaud. Ketua Bawaslu Talaud Jekma Wauda mengatakan, para aparatur pengawas pemilu untuk mengisi lagi pengetahuan dan pemahaman terkait tugas dan fungsinya sebagai petugas pengawasan pemilu.
"Harapannya kita smua masih dalam kesepahaman bahwa tugas fungsi pengawasan ada di pundak kita secara khusus. Meski proses pengawasan secara umum adalah seluru masyarakat dan stake holder yang terlibat dalam proses pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Talaud
Ia menegaskan, sesuai amanat undang-undang, pengawas pemilu diberikan kewenangan yang cukup besar.
"Ada dua fungsi yang diterapkan yakni fungsi pencegahan dan fungsi penindakan," tegasnya.
Adapun pembawa materi pertama pada kegiatan tersebut adalah delegasi Bawaslu Provinsi Sulut Ester Lombogia dengan judul materi Pengelolaan SDM Organisasi dan Sekretariatan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan untuk materi kedua tentang tugas panwascam sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 diberikan oleh Ketua Divisi SDM Bawaslu Talaud Raemond Manangkabo.(Ive)
Post a Comment