![]() |
Ist. |
Beberapa perusahan perbankan di Sulawesi Utara ternyata masih menerapkan aturan ketenagakerjaan yang melarang sesama karyawan perbankan untuk bisa kawin karna terbentur dengan aturan ketenagakerjaan .
Dari data yang berhasil di rangkum Suarapembaharu.com serta berdasarkan pengakuan beberapa karyawan dari BANK SulutGo yang meminta identitas mereka di sembunyikan karna berkaitan dengan privasi instansi, mengaku sampai saat ini perusahannya masih menerapkan peraturan yang lama dan melarang sesama karyawan perbankan untuk menikah.
Mengacu dari amar putusan MK pada sidang pleno yang di laksanakan di Gedung Mahkama Konstitusi Kamis (14/12/2017) lalu, atas permohonan yang di ajukan delapan pegawai, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih, akhirnya Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat mengabulkan permohonan tersebut dan melegalkan peraturan serta memperbolehkan sesama Kariawan di lingkungan Perusahan PT dan Persero bisa menikah meskipun satu kantor dan perusahan .
Yang menjadi pertanyaan dari para kariawan Bank Sulutgo apakah Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 bisa di berlakukan oleh Perusahan Bank di daerah dalam hal ini BANK Sulutgo.?
Tentu dengan adanya penerapan ketentuan larangan untuk menikah di perusahan Bank Sulutgo sangat merugikan karyawan yang telah bekerja dan mengabdi di perusahaan dan berpotensi kehilangan sumber mata pencahariannya.
Sementara dalam konstitusi diatur hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan dirasakan menghambat pemenuhan hak berkeluarga yang dijamin dalam konstitusi.
Sangat di harapkan adanya perubahan Peraturan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017 bisa di tetapkan di indonesia terutama di Provinsi Sulawesi Utara agar bisa menjamin Hak- Hak para Kariawan yang mengalami hal demikian.(Ive)
Post a Comment