![]() |
tersangka pemalakan CW (31) |
Tomohon, suarapembaharu.com - Pemalakan terhadap para pedagang dilakukan CW (31), oknum warga Tomohon Timur, Senin (18/03/2019), malam, di kawasan kuliner dekat Menara Alfa Omega, Pusat Kota Tomohon.
Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon, dipimpin Bripka Yanny Watung.
“Kami menerima informasi dari warga, lalu ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Pelaku, lanjut Bripka Watung, beraksi dalam kondisi mabuk miras (minuman keras).
“Aksi pemalakan tersebut disertai dengan kekerasan. Pelaku lalu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
(Redaksi)
Post a Comment