Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU – Ratusan guru non strata di Bolmong Selatan (Bolsel) terancam tidak bisa mengajar, akibat terbitnya Undang-undang (UU) nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tercatat 139 guru terancam tidak bisa mengajar lagi, karena tidak berijazah sarjana, yakni berijazah SD 2 orang, SMP 3 orang dan SMA 134 orang. Sementara yang sudah berijazah Diploma sebanyak 208 Orang, S1 448 Orang, S2 17 Orang.
Bab IV Guru, bagian kesatu dari UU ini menyebutkan, Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi pada pasal 8 “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” dan pada pasal 9 “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
UU yang disahkan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 30 Desember 2005 ini, memberikan waktu selama sepuluh tahun sejak dikeluarkan baru kemudian di aplkasi. Seperti bunyi pada Bab V Pasal 82 ayat 2 yang menyebutkan “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bolsel, Suja Alamri mengatakan masih banyak guru di Bolsel yang tidak memenuhi syarat karena belum sarjana.
Diakuinya para guru yang tidak memiliki ijazah sarjana lebih banyak terdapat di tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD). “Kalau tingkat SMP dan SMA tenaga pengajarnya sudah sarjana,” jelas Alamri.
Walaupun begitu masih ada kesempatan lagi bagi para tenaga pengajar untuk menyelesaikan studinya. “Itu bagi yang telah memenuhi syarat seperti yang akan mau wisuda pada tahun ini karena UU ini bakal berlaku pada Desember mendatang,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dikbudpora Bolsel, Selviah Van Gobel mengatakan akan mencari solusi untuk soal guru belum berijazah strata satu ini. “Karena ini adalah perintah undang-undang maka harus dijalankan,” tutup Gobel. (toz)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.