SUARA PEMBAHARU –
Ratusan guru non strata di Bolmong Selatan (Bolsel) terancam tidak bisa
mengajar, akibat terbitnya Undang-undang (UU) nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Tercatat 139 guru terancam tidak bisa mengajar lagi, karena
tidak berijazah sarjana, yakni berijazah SD 2 orang, SMP 3 orang dan SMA 134
orang. Sementara yang sudah berijazah Diploma sebanyak 208 Orang, S1 448 Orang,
S2 17 Orang.
Bab IV Guru, bagian kesatu dari UU ini menyebutkan,
Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi pada pasal 8 “Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” dan pada
pasal 9 “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
UU yang disahkan Mantan Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono, tanggal 30 Desember 2005 ini, memberikan waktu selama sepuluh tahun
sejak dikeluarkan baru kemudian di aplkasi. Seperti bunyi pada Bab V Pasal 82
ayat 2 yang menyebutkan “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan
sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini”.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga
(Dikbudpora) Bolsel, Suja Alamri mengatakan masih banyak guru di Bolsel yang tidak
memenuhi syarat karena belum sarjana.
Diakuinya para guru yang tidak memiliki ijazah sarjana lebih
banyak terdapat di tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD). “Kalau tingkat SMP
dan SMA tenaga pengajarnya sudah sarjana,” jelas Alamri.
Walaupun begitu masih ada kesempatan lagi bagi para tenaga pengajar
untuk menyelesaikan studinya. “Itu bagi yang telah memenuhi syarat seperti yang
akan mau wisuda pada tahun ini karena UU ini bakal berlaku pada Desember
mendatang,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dikbudpora Bolsel,
Selviah Van Gobel mengatakan akan mencari solusi untuk soal guru belum
berijazah strata satu ini. “Karena ini adalah perintah undang-undang maka harus
dijalankan,” tutup Gobel. (toz)
Post a Comment