SUARA PEMBAHARU -- Incumbent yang akan mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat dan menggunakan program maupun kegiatan pemerintah, untuk kegiatan pemilihan. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilukada, memberikan sanksi tegas pembatalan sebagai calon jika ini terjadi.
"UU no 1 tahun 2015 telah mengatur dengan jelas, bila petahana (incumbent) yang akan kembali maju dalam pilkada melakukan pergantian pejabat maupun menggunakan program pemerintah untuk pemilihan. Sanksi tegas, yakni pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun KPU kabupaten/kota," ungkap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Jonny Suak.
Jonny pun menegaskan, akan menindak lajuti jika ada calon incumbent yang tidak dikenakan sanksi oleh KPU bila telah melanggar aturan tersebut. Kami (Bawaslu) akan menggunakan fungsi pengawasan untuk menjaga pemilukada ini menjadi bermartabat.
"Ini peringatan dini buat semua calon incumbent yang akan mengikuti pesta demokrasi Desember nanti. Bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilihan gubenur, walikota dan bupati dengan mengedepankan pengawasan partisipatif. Kami (Bawaslu Sulut) akan melibatkan stakeholder pemilu dan berbagai pihak, agar pemilukada dalam berlangsung dengan sukses," tegas Komisoner Bawaslu ini. (MO3)

Post a Comment