Suara Pembaharu ideas 2018

Komisioner Bawaslu Sulut, Johny Suak
SUARA PEMBAHARU – Hasil pleno Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) haruslah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), siap diawasi dan amankan ketetapannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

Diketahui sebelumnya Ketua KPU RI Husni Kamil Malik telah menegaskan bahwa Parpol yang behak mengikuti Pilkada harus didaftarkan ke Kemenkumham sebagaimana ketentuan UU No 2 Tahun 2011. Dan bila terjadi sengketa, maka KPU akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht. KPU juga memberikan alternatif bagi parpol apabila putusan pengadilan dirasa cukup panjang dan belum tuntas hingga proses pendaftaran berlangsung, bisa melakukan islah. Dari islah tersebut, kedua belah pihak bisa menentukan kepengurusan mana yang akan dibawa ke Kemenkumham untuk didaftarkan. 

Berdasarkan penetapan tersebut, Komisioner Bawaslu Sulut Johny Suak mengatakan, hasil ini telah resmi di sampaikan KPU dan ditetapkan lewat PKPU, berdasarkan hal tersebut Bawaslu sebagai lembaga pengawasan akan mengawal hasil ini.


“Kami (Bawaslu Sulut, red) akan siap mengawasi dan mengamankan hasil keputusan yang ditetapkan KPU,”ucap Suak. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.