![]() |
| Komisioner Bawaslu Sulut, Johny Suak |
SUARA PEMBAHARU – Hasil pleno
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait partai politik (parpol) yang
berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) haruslah yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), siap diawasi dan amankan ketetapannya
oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Diketahui sebelumnya Ketua KPU RI Husni Kamil Malik telah menegaskan
bahwa Parpol yang behak mengikuti Pilkada harus didaftarkan ke Kemenkumham
sebagaimana ketentuan UU No 2 Tahun 2011. Dan bila terjadi sengketa, maka KPU akan
berpedoman pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht.
KPU juga memberikan alternatif bagi parpol
apabila putusan pengadilan dirasa cukup panjang dan belum tuntas hingga proses
pendaftaran berlangsung, bisa melakukan islah. Dari islah tersebut, kedua
belah pihak bisa menentukan kepengurusan mana yang akan dibawa ke Kemenkumham
untuk didaftarkan.
Berdasarkan penetapan tersebut, Komisioner Bawaslu Sulut
Johny Suak mengatakan, hasil ini telah resmi di sampaikan KPU dan ditetapkan
lewat PKPU, berdasarkan hal tersebut Bawaslu sebagai lembaga pengawasan akan
mengawal hasil ini.
“Kami (Bawaslu Sulut, red)
akan siap mengawasi dan mengamankan hasil keputusan yang ditetapkan KPU,”ucap Suak.
(MO3)

Post a Comment