![]() |
| Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh |
SUARA
PEMBAHARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) tutup Pendaftaran
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan, Jumat (12/6) hinggan
pukul 16.00 Wita.
Sampai ditutupnya pendaftaran ini, terdaftar hanya dua pasang
calon yang telah mendaftar, tapi masih memiliki sedikit kekurangan berkas yang telah
dimasukkan masing-masing pasangan calon ini. KPU Sulut pun memberikan luang waktu hingga pukul 24.00 Wita bagi
pasangan calon untuk melengkapi berkasnya.
“Hingga penutupan hari ini, ada dua pasangan yang resmi
mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan, yaitu pasangan Berty Henry Roeroe dan
David Noldie Kambey, S.Th kemudian pasangan Jimmy Walewangko dan Teddy Manueke.
Tapi masih ada berkas yang belum lengkap dari kedua pasangan ini, yakni formulir
B1 dan B2. Setiap pendaftar juga wajib memasukkan softcopy dan hardcopynya,”
ucap Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Lanjutnya, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak
melengkapi berkas hingga batas akhir, maka akan langsung dinyatakan gugur.
“Terakhir penyerahan kelengkapan berkas jam 12 malam nanti.
Jika sudah jam 12 dan belum juga menyerahkan berkas yang harus dilengkapi, maka
secara langsung bakal calon tersebut dianggap gugur,” tegas Komisoner divisi
Hukum ini. (MO3)

Post a Comment