![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPyy-9SSqtBTttUzfeKNfabuI2GPgO6ITP1pPFgAIjeIU-OSWU-byPYSbj-32G0h49wtXAhnJNtR4ygbBJ2VMwr0VX29rzywV4WEMGdm-E-p-znVA_6nc1nU3znymbDPxBy_P9zQSIe22K/s320/paripurna+ramperda.jpg)
Dalam rapat yang mendengarkan penyampaian Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus pembahas masing-masing Ranperda diantaranya: 1. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Manado. 2. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,Bappeda, Satpol-PP dan Lembaga Teknis Daerah Kota Manado. 3. Penyelenggaraan Kepariwisataan. 4. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi.
Rapat ini juga dilaksanakan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Walikota Manado dan DPRD Kota Manado. Rapat diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir atau sambutan Wali Kota Manado atas 4 (empat) Ranperda usulan Eksekutif. (MO3)
Post a Comment