![]() |
| Elly Lasut |
SUARA
PEMBAHARU – Putusan Pleno Gugatan pembatalan Pasangan Bakal Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulut Elly Lasut dan David Bobihoe diduga tak akan diterima Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Informasi yang didapan wartawan suarapembaharu.com, dijadwalkan
Pleno putusan gugatan pasangan bakal calon Elly dan David akan dilaksanakan
Bawaslu Sulut, Sabtu (29/8) dan akan langsung diumumkan.
Salah satu sumber yang tidak ingin namanya diberitakan
mengungkapkan, bahwa kemungkinan besar gugatan Elly dan David akan ditolak
karena KPU Sulut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ada surat yang diterima KPU Sulut dari KPU Pusat hingga menjadi
pertimbangan kuat para komisioner KPU Sulut untuk tidak meloloskan pasangan
bakal calon Elly dan David. Dan dasar tersebut pun telah dimiliki Bawaslu
Sulut, hingga memungkinkan gugatan pasangan bakal calon ini tidak bisa
diterima,” jelas sumber tersebut.
Sebelumnya dalam penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, memutuskan pasangan calon Elly
dan David tidak memenuhi syarat. Kemudian Pasangan bakal calon ini melakukan
gugatan kepada Bawaslu Sulut atas penetapan KPU Sulut. (MO3)

Post a Comment